Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat paripurna penyerahan Ranperda perubahan APBD 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkep tahun 2025 – 2045.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, didampingi Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.
Dalam sambutannya Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan ranperda perubahan APBD 2024 pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan.
Baca Juga :
“Ranperda perubahan APBD ini mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan berbagai penyesuaian indikator sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga terjadi beberapa perubahan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan,”terangnya.
Selanjutnya terkait Ranperda RPJPD Bupati Yusran menyampaikan ranperda ini merupakan pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta sebagai pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten.
RPJPN mengembang visi “indonesia emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan”.
dalam rangka sinkronisasi visi, maka pemerintah daerah kabupatean pangkep membangun visi sesuai potensi yang dimiliki yang dituangkan dalam ranperda tentang rpjpd tahun 2025 – 2045 yakni “pangkep mandiri, maju, berdaya saing dan berkelanjutan dalam ekosistem ekonomi hijau dan ekosistem ekonomi biru”.
Di akhir sambutannya bupati berharap kedua jenis ranperda yang telah diserahkan tersebut dapat segera dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif guna mendapatkan masukan serta tanggapan yang mendalam, sehingga kedua ranperda tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta memenuhi unsur-unsur legalitas.
Komentar