Ketua Komisi II DPR: Putusan MK Babak Baru Lanskap Demokrasi Indonesia

Nhico
Nhico

Senin, 06 Januari 2025 07:35

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh dia.

Ia menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi.

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar MK pada Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan, norma Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.” (safa/*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2025 12:09
LAZ Hadji Kalla Bersama Kemenag Sulsel dan Baznas Lalukan Pemeriksaan Gratis di Kampung Zakat Lakkang
Pedomanrakyat.com, Makassar – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan dan Baznas hadirkan prog...
Daerah22 Januari 2025 10:46
Syaharuddin Alrif Ingin Buat Pasar Batu Lappa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati terpilih Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, terus berkomitmen mendorong perubahan si...
Metro22 Januari 2025 10:30
DPRD Sulsel Dukung Program Pemerintah Pusat, Rachmatika Dewi: MBG Kami Sudah Anggarkan di APBD 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar- DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, siap mendukung program pemerintah pusat yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan ...
Berita21 Januari 2025 23:30
Prakiraan Cuaca Wilayah Sulsel 22 Januari 2025: Potensi Hujan Ringan Sepanjang Hari di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sulawes...