Pedomanrakyat.com, Makassar – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, 22–24 Juli 2026.
Rakorwil ADKASI se-Sulawesi itu dibuka langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, perwakilan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Baca Juga :
Rakorwil ini mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Dalam laporannya, Ketua Panitia Rakorwil, Medy Lensun, mengatakan Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi baru pertama kali dilaksanakan. Di mana Kota Makassar sebagai tuan rumah.
“Adapun peserta yang diharapkan hadir sebanyak 100 orang. Sejauh ini baru sekitar 50 peserta yang hadir di ruangan ini. Oleh karena itu, kami berharap kegiatan ini menjadi wahana yang penting bagi kita semua,” kata Medy, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Rakorwil menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menilai momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan sangat menentukan arah penguatan otonomi daerah di Indonesia.
“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen ditegaskan bahwa daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Itu adalah amanat konstitusi,” ujar Siswanto.
Ia menambahkan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini membutuhkan tata kelola yang lebih baik. Menurutnya, hal itu terlihat dari masih banyaknya kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tetapi proses rekrutmen di internal partai politik juga harus diatur kembali. Begitu pula tata cara pemilihan agar biaya politik tidak terlalu tinggi, baik untuk kepala daerah maupun anggota DPRD,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar dilakukan penguatan kelembagaan DPRD. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah.
“Tetapi dalam praktiknya, DPRD justru menjadi subordinat, bahkan terjebak dalam hubungan patron-klien dengan kepala daerah. Akibatnya, pengawasan terhadap kepala daerah tidak berjalan secara efektif,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Siswanto, besarnya kewenangan kepala daerah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Biasanya persoalan muncul pada tiga hal, yakni mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” bebernya.
“Ketiga hal itu tidak bisa diawasi secara maksimal oleh DPRD karena kewenangan dan dukungan anggaran pengawasan sangat terbatas. Akibatnya, DPRD menjadi lemah dan seolah hanya menjadi stempel, bahkan diperlakukan seperti OPD,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan forum seperti Rakorwil ADKASI harus mampu melahirkan gagasan besar untuk menjawab berbagai persoalan pemerintahan daerah.
“Kita sedang menghadapi tumpang tindih kewenangan, ketimpangan fiskal, lemahnya kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia birokrasi, hingga birokrasi yang semakin kompleks. Apa yang harus kita lakukan untuk membenahi semua itu? Forum ini harus melahirkan rekomendasi kebijakan,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI membutuhkan masukan dari DPRD kabupaten karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
“Saya sangat respek kepada Bapak dan Ibu sekalian. Bayangkan, menjadi anggota DPRD kabupaten berarti tinggal di daerah pemilihannya dan bisa ditemui masyarakat selama 1×24 jam. Itu menjadi kekuatan yang harus dimanfaatkan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Komentar