Ketua Komisi II Pastikan Pembentukan Norma Baru UU Pemilu Transparan dan Akuntabel

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Januari 2025 14:37

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pembentukan norma presidential threshold dalam rangka rekayasa konstitusi yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 akan dilakukan transparan dan akuntabel.

MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.

“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy saat menjadi narasumber dalam program Kontroversi MetroTV, Kamis (16/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Permintaan untuk itu merupakan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Miningfull participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

Ia menilai bahwa MK memposisikan diri sebagai negative legislature dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma.

Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislature, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

“Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislature, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitusional engineering karena itu percayalah,” terang Rifqi.

Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Mei 2025 23:51
Momentum Harkitnas ke-117, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Membangun Bangsa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pa...
Berita20 Mei 2025 23:35
Ikut Pelatihan LAZ Hadji Kalla, Petani Balocci Lirik Potensi Wisata Kopi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Warga Balocci kini memandang kopi bukan lagi sekadar komoditas, tapi potensi wisata berkelanjutan. Ide-ide mereka untuk...
Hiburan20 Mei 2025 23:10
Jangan Lewatkan! Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1 Akan Segera Hadir di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dunia kreatif di Sulawesi Selatan kembali bergeliat dengan hadirnya Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1, sebuah fest...
Metro20 Mei 2025 22:37
Aliyah Mustika Ilham Saksikan Langsung Pelepasan Jenazah Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani ke Jakarta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyaksikan langsung prosesi persemayaman di rumah duka mendiang K...