Ketua Komisi II Pastikan Pembentukan Norma Baru UU Pemilu Transparan dan Akuntabel

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Januari 2025 14:37

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pembentukan norma presidential threshold dalam rangka rekayasa konstitusi yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 akan dilakukan transparan dan akuntabel.

MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.

“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy saat menjadi narasumber dalam program Kontroversi MetroTV, Kamis (16/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Permintaan untuk itu merupakan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Miningfull participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

Ia menilai bahwa MK memposisikan diri sebagai negative legislature dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma.

Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislature, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

“Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislature, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitusional engineering karena itu percayalah,” terang Rifqi.

Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Januari 2025 15:02
Kabar Baik! DPRD Enrekang Akan Perjuangkan Sertifikasi Guru Dibayar Lima Kali Tahun Ini
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menyatakan akan memperjuangkan pembayaran sertifikasi guru seban...
Metro18 Januari 2025 14:41
Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justic...
Politik18 Januari 2025 14:34
Irma Suryani Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Ambil dari Cukai Rokok Saja
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, tidak sepakat dengan usulan penggunaan dana zakat...
Daerah18 Januari 2025 14:19
Bupati Pangkep Yusran Kunjungi Pasien DBD dan Beri Pesan ke Warga: Jaga Kebersihan Lingkungan-Jajanan untuk Anak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) kunjungi pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di Puskesmas Bonto Perak, ...