Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang tidak ingin menghukum mati koruptor dan memilih memiskinkan. Presiden menyampaikan hal itu dalam wawancara eksklusif bersama enam jurnalis nasional, beberapa waktu lalu.
“Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pernyataan berdasarkan undang-undang yang mengacu pada konstitusi. Karena itu kita perlu mendukungnya,” ujar Willy melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Willy mengatakan, hukuman mati di masa moderen sudah ditinggalkan oleh banyak negara. Kalau pun diberlakukan, lanjutnya, akan menjadi pilihan terakhir yang sangat hati-hati ditetapkan.
Baca Juga :
Legislator Partai NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) itu mengatakan hukuman mati berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan Prabowo disebut memberi pemahaman soal HAM.
“Konstitusi manapun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar undang-undang,” tandasnya.
Willy memahami bahwa korupsi kerap dikatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, hal itu masih diperdebatkan ukurannya.
“Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. Undang-undang tindak pidana korupsi terbaru pun tidak menyebut korupsi sebagai tindak pidana extraordinary,” tukas Willy.
Komentar