Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).
Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurut Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.
Baca Juga :
“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.
Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.
Komentar