Ketua KPU: Kalah di Pilpres 2024, Capres Tak Dilarang Maju Lagi Pilkada November

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Januari 2023 18:41

Ketua KPU: Kalah di Pilpres 2024, Capres Tak Dilarang Maju Lagi Pilkada November

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari bicara soal figur gagal sebagai calon presiden (capres) lalu ikut dalam pilkada.

Hasyim mengatakan hal itu dibolehkan karena tidak ada aturannya.

“Nggak ada larangan,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kepala daerah juga disebut bisa maju sebagai capres.

Namun, kepala daerah tersebut harus meminta izin presiden.

“Kepala daerah mau nyapres harus izin presiden,” katanya.

Sementara itu, KPU sebelumnya pernah menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode mencalonkan diri menjadi cawapres.

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Desember 2024 17:53
Syaharuddin Alrif Kunjungi BPJS Kesehatan Bahas Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Sidrap
Pedomanrakyat. com, Makassar – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Kamis (20/12/2024...
Edukasi21 Desember 2024 16:38
Sekolah Islam Athirah Gelar AHCA, Beri Penghargaan ke Guru dan Karyawan Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah kembali memberikan penghargaan kepada guru dan karyawan berprestasi. Penghargaan itu diumumk...
Metro21 Desember 2024 15:24
Sekretariat DPRD Sulsel Bagikan Bingkisan Kepada Staf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembagian bingkisan atau sembako kepada staf yang beragama Na...
Ekonomi20 Desember 2024 20:09
Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit m...