Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari bicara soal figur gagal sebagai calon presiden (capres) lalu ikut dalam pilkada.
Hasyim mengatakan hal itu dibolehkan karena tidak ada aturannya.
“Nggak ada larangan,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga :
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kepala daerah juga disebut bisa maju sebagai capres.
Namun, kepala daerah tersebut harus meminta izin presiden.
“Kepala daerah mau nyapres harus izin presiden,” katanya.
Sementara itu, KPU sebelumnya pernah menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode mencalonkan diri menjadi cawapres.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Komentar