Pedoman Rakyat, Bekasi – Densus 88 menangkap 4 teroris di Bekasi Utara dan di Grogol Petamburan. Identitas ketiga teroris tersebut yakni MEK, S, SH, dan T alias AR. Satu diantara mereka adalah karyawan perusahaan Kimia Farma.
Kimia Farma pun sudah benarkan 1 terduga teroris itu adalah karyawannya.
Menanggapi informasi itu, PT Kimia Farma Tbk memberikan penjelasan. Mereka membenarkan jika S merupakan karyawannya.
Baca Juga :
“Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma,” tulis keterangan Kimia Farma, Minggu (12/9/2021).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo, kemudian memberikan keterangan terkait status S yang ditangkap Densus 88.
Menurutnya, perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
“Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan,” ucap Verdi.
Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Lebih lanjut, Kimia Farma menegaskan mereka tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.
Komentar