Pedomanrakyat.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik usulan untuk menghapus pasal yang mengatur larangan bagi prajurit TNI terlibat kegiatan bisnis di UU TNI.
Koalisi memandang usulan itu sebagai pandangan keliru dan mencerminkan kemunduran reformasi di tubuh TNI.
“Usulan tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara manapun,” dikutip dari pernyataan Koalisi Sipil, Selasa (16/7).
Baca Juga :
- TNI Konsultasikan Temuan Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukannya ke Polda Metro Jaya, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
- Geger! Presiden Donald Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan AS Jadi Departemen Perang
- Usai Kerusuhan, TNI Polri Akan Patroli hingga RT/RW untuk Menjamin Keamanan Masyarakat
Koalisi sipil menyatakan tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang atau bidang pertahanan, merupakan tugas mulia dan kebanggaan bagi seorang prajurit.
Oleh karenanya, prajurit dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya, bukan berbisnis.
“Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara,” tulis koalisi.

Komentar