Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba, Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Nhico
Nhico

Rabu, 01 November 2023 18:03

Kombes Yulius Bambang.(F-INT)
Kombes Yulius Bambang.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis hukuman penjara 18 bulan untuk eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba.

Yulius, yang sudah dipecat Polri, memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1). Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi. Pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya. Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk membeli minuman di minimarket.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 18:28
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan persoalan persampahan secara ...
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...