Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

ITA
ITA

Selasa, 07 Desember 2021 15:45

Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid menyayangkan hal tersebut. Terlebih, kata dia, sudah banyak kontainer yang berada di tempat serupa.

Pasalnya, penempatan area kontainer atau Recover Center yang menyerobot bahu jalan di kawasan Gunung Bambapuang, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar menjadi sorotan publik.

“Bukan hanya di Bambapuang, tapi ada beberapa yang tidak sesuai kondisi wilayah penempatannya,” kata Hamzah Hamid, Selasa, (7/12/2021).

Selain penempatan yang tidak tepat, faktor lainnya adalah kurangnya koordinasi antar stakeholder. Menurutnya, penempatan kontainer yang menyerobot bahu jalan semestinya dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.

“Ini kan mestinya penempatan kontainer di koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan,” lanjut dia.

Sebelumnya legislator PAN ini telah mewanti-wanti pemerintah kota terkait risiko yang akan ditanggung jika pengadaan kontainer dipaksakan.

Salah satunya masalah lahan yang dianggap sulit mengingat ukuran kontainer yang tidak kecil. Apalagi tidak semua kelurahan memiliki fasum fasos yang bisa digunakan untuk penempatan kontainer.

“Di Makassar ini kita tahu ini kontainer butuh lahan, sementara di Makassar ini banyak wilayah yang tidak punya fasum. Kalaupun ada misalnya kita tempatkan kontainer di situ dengan ukurannya, pasti mengambil ruang,” terangnya.

Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin tidak berkomentar banyak terkait masalah tersebut. Dia mengakui penempatan kontainer tersebut tidak tepat.

“Nanti saya akan minta lurah di tempat, nanti ada fasum di wilayahnya untuk ditanggulangi, kita akan libatkan tokoh masyarakat hingga RT dan RW,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Publik Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Lambang Basri Said mengkritisi penempatan kontainer kelurahan yang dinilai semrawut. Semestinya, kata dia, penempatan kontainer harus ditinjau dengan baik.

Pasalnya hal ini berpotensi menjadi polemik lantaran melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peruntukan trotoar yang digunakan sebagai tempat kontainer semestinya menjadi hak bagi pejalan kaki. Terlebih hal ini bisa memberi citra yang buruk ke pemerintah kota.

“Itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di Trotoar, dia bilang pemerintah kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok,” tuturnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 Oktober 2024 08:13
Temu Akbar 222 Kelompok Relawan, Seto-Rezki: Semangat Mereka Energi Bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Temu akbar dan deklarasi 222 kelompok relawan yang tergabung dalam barisan pemenangan Seto-Rezki berlangsung meria...
Metro18 Oktober 2024 23:01
Pemprov Sudah Tuntas Laksanakan Rekomendasi BKN, Soal Mutasi Pejabat
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Bada...
Politik18 Oktober 2024 21:01
Dukung Seto-Rezki, Warga Kecamatan Makassar Kompak Suarakan Perubahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh antusiasme terlihat di Kecamatan Makassar ketika ratusan warga menghadiri kampanye dialogis calon Wa...
Daerah18 Oktober 2024 20:33
Di Hadapan Warga Bukit Indah, Tasming-Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Unggulan untuk Kemajuan Kota Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO), kembali menun...