Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar penanganan danau lebih konsisten dan terarah. Upaya ini dilakukan melalui hak inisiatif komisi dengan dukungan minimal 16 anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid, usai memimpin rapat penyelamatan Danau Tempe yang dihadiri Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Senin (12/1/2026).
Menurut Kadir Halid, menekankan pentingnya langkah ini karena selama ini upaya penyelamatan Danau Tempe belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga :
“Dengan adanya peraturan daerah, penanganan danau akan lebih terstruktur dan konsisten,” kata Kadir.
Kadir menegaskan, Komisi D meminta Gubernur Sulsel segera membentuk tim penyelamatan Danau Tempe, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021.
Legislator Fraksi Golkar ini juga menyoroti keterbatasan anggaran BBWS Pompengan Jeneberang dalam normalisasi sungai dan danau. Komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta dukungan Komisi V DPR RI dianggap krusial.
“Anggaran Dinas Sumber Daya Air Sulsel untuk 2026 belum tersedia, sehingga surat resmi penganggaran dari pusat diperlukan,” jelas Kadir.
Komisi D juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan program penyelamatan berjalan efektif.

Komentar