Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di kawasan Sungai Tello, Makassar.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, didampingi sekretaris dan anggota Komisi D, dan berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (7/1/2025).
Dalam RDP tersebut, Kadir Halid mengungkapkan bahwa warga menyampaikan keberatan atas pembangunan tanggul dan jalan inspeksi karena terdapat alas hak kepemilikan lahan yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
“Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tello. Keberatan ini muncul karena warga memiliki alas hak, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” jelas Kadir.
Legislator Golkar Sulsel itu juga menyoroti persoalan kewenangan proyek tersebut. Menurutnya, jika pembangunan berkaitan dengan sungai, maka menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, apabila berkaitan dengan jalan, kewenangannya bisa berada di Pemerintah Kota Makassar.
Terkait progres pekerjaan, Kadir Halid menyebutkan bahwa proyek tersebut telah menggunakan anggaran daerah dengan nilai cukup besar.
Pada tahun 2024, anggaran proyek berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp25 miliar, sementara pada tahun 2025 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp16,8 miliar.
“Faktanya, pekerjaan ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Artinya, proyek ini merupakan pekerjaan lanjutan atau multiyears, meskipun tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025,” terangnya.
Dari hasil pembahasan, Komisi D DPRD Sulsel menyimpulkan dua langkah utama. Pertama, perlu dilakukan peninjauan ulang langsung di lapangan.
Kedua, Komisi D secara tegas meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulsel untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan dengan warga diselesaikan.
“Kami sepakat, sebelum persoalan ini tuntas, pekerjaan harus dihentikan. Setiap kebijakan dan proyek pemerintah tidak boleh menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tegas Politisi Golkar Sulsel ini.
Sementara itu penasihat hukum warga dari LBH Makassar Ismail mengungkapkan, dari RDP terdapat kejanggalan khususnya pada pengadaan tanah. Namun diakui secara langsung dari pihak SDACKTR, tidak menganggarkan pembebasan lahan.
Faktanya, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai. Oleh karena itu, pihakanya menilai dalih sempadan sungai ini hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Hasil investigasi kami, terdapat fakta bahwa beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Tapi dibantah pihak kontraktor,” kata Ismail.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti pada RDP tersebut mengakui tidak ada pembebasan lahan dalam proyek tersebut. Ia berdalih, hanya mengikuti regulasi yang ada bahwa wilayah itu masuk sempadan sungai.
Sedangkan pihak ahli waris melalui Roslina bersyukur DPRD Sulsel merekomendasikan pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai hak mereka dipenuhi pihak terkait.
“Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan nafas lega bagi kami,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah ahli waris pemilik lahan Barrak bin Pato keberatan lahannya diduga diambil paksa atas pembangunan proyek tanggul dan jalan inspeksi tanpa pembayaran ganti rugi lahan.

Komentar