Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan nasib guru honorer swasta serta perbedaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pustakawan di SMA/SMK, serta yang bertugas di luar sekolah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Mahmud dari Fraksi NasDem, M. Irfan AB dari Fraksi PAN, dan Asman dari Fraksi NasDem.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Ikatan Guru Honorer Swasta Sulsel menyampaikan tuntutan agar mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga :
Namun, menurut anggota Komisi E DPRD Sulsel, M. Irfan AB, regulasi saat ini belum memungkinkan guru swasta untuk mengikuti seleksi tersebut.
“Tuntutan mereka adalah agar bisa ikut tes PPPK. Namun, regulasi saat ini tidak memungkinkan. Aspirasi mereka akan kami tampung dan perjuangkan di tingkat pusat agar mereka bisa masuk dalam pendataan dan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Irfan kepada wartawan usai RDP, Senin (17/2/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah swasta yang mengalami kesulitan operasional.
Banyak sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa sedikit, namun tetap beroperasi dengan jumlah guru yang tidak sebanding, sehingga berdampak pada kesejahteraan tenaga pengajarnya.
“Ada sekolah swasta dengan hanya 50 siswa tetapi memiliki 15 guru. Kondisi ini tentu tidak memungkinkan kesejahteraan guru-gurunya terjamin. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Pendidikan untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.
Beberapa guru honorer swasta bahkan mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima gaji sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini sangat kontras dengan sekolah swasta yang lebih mapan, seperti Atirah dan Al-Azhar, yang memberikan kesejahteraan lebih baik kepada guru-gurunya.
Selain membahas nasib guru honorer swasta, rapat ini juga menyoroti perbedaan TPP bagi pustakawan. Saat ini, pustakawan yang bertugas di SMA/SMK menerima tambahan penghasilan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pustakawan yang bertugas di instansi lain.
“Mereka menuntut agar TPP mereka disamakan dengan pustakawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menerima TPP lebih tinggi. Kami menerima aspirasi ini dan mendorong adanya revisi Peraturan Gubernur agar kesejahteraan mereka bisa lebih adil,” jelas Irfan.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Sulsel berkomitmen untuk membawa aspirasi guru honorer swasta dan pustakawan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan memperjuangkan agar mereka bisa masuk dalam pendataan sehingga berpeluang mengikuti seleksi PPPK. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami akan memperjuangkan hak mereka,” tutup Irfan.
Komentar