Komisi E DPRD Sulsel Bahas Nasib Guru Honorer Swasta dan TPP Pustakawan

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 17 Februari 2025 20:04

RDP Komisi E DPRD Sulsel.
RDP Komisi E DPRD Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan nasib guru honorer swasta serta perbedaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pustakawan di SMA/SMK, serta yang bertugas di luar sekolah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Mahmud dari Fraksi NasDem, M. Irfan AB dari Fraksi PAN, dan Asman dari Fraksi NasDem.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Ikatan Guru Honorer Swasta Sulsel menyampaikan tuntutan agar mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, menurut anggota Komisi E DPRD Sulsel, M. Irfan AB, regulasi saat ini belum memungkinkan guru swasta untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Tuntutan mereka adalah agar bisa ikut tes PPPK. Namun, regulasi saat ini tidak memungkinkan. Aspirasi mereka akan kami tampung dan perjuangkan di tingkat pusat agar mereka bisa masuk dalam pendataan dan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Irfan kepada wartawan usai RDP, Senin (17/2/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah swasta yang mengalami kesulitan operasional.

Banyak sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa sedikit, namun tetap beroperasi dengan jumlah guru yang tidak sebanding, sehingga berdampak pada kesejahteraan tenaga pengajarnya.

“Ada sekolah swasta dengan hanya 50 siswa tetapi memiliki 15 guru. Kondisi ini tentu tidak memungkinkan kesejahteraan guru-gurunya terjamin. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Pendidikan untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Beberapa guru honorer swasta bahkan mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima gaji sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini sangat kontras dengan sekolah swasta yang lebih mapan, seperti Atirah dan Al-Azhar, yang memberikan kesejahteraan lebih baik kepada guru-gurunya.

Selain membahas nasib guru honorer swasta, rapat ini juga menyoroti perbedaan TPP bagi pustakawan. Saat ini, pustakawan yang bertugas di SMA/SMK menerima tambahan penghasilan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pustakawan yang bertugas di instansi lain.

“Mereka menuntut agar TPP mereka disamakan dengan pustakawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menerima TPP lebih tinggi. Kami menerima aspirasi ini dan mendorong adanya revisi Peraturan Gubernur agar kesejahteraan mereka bisa lebih adil,” jelas Irfan.

Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Sulsel berkomitmen untuk membawa aspirasi guru honorer swasta dan pustakawan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan memperjuangkan agar mereka bisa masuk dalam pendataan sehingga berpeluang mengikuti seleksi PPPK. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami akan memperjuangkan hak mereka,” tutup Irfan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 Mei 2026 22:18
Kaesang Lantik Eks Sekretaris PDIP Pimpin PSI NTB, Dorong Penguatan hingga Akar Rumput
Pedomanrakyat.com, Mataram – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DP...
Metro02 Mei 2026 20:40
Kabar Baik! Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026 Secara Online Lewat LONTARA+
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan Kota Makassar, resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SP...
Metro02 Mei 2026 18:28
MRR Sebut 84,5 Persen Peserta Inginkan Andi Amran Kembali Pimpin IKA Unhas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim (MRR),...
Metro02 Mei 2026 17:31
Hardiknas 2026: Munafri-Aliyah Hadirkan Program Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untu...