Pedomanrakyat.com, Barru – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar rapat kerja membahas polemik batas wilayah antara Desa Tompo dan Desa Galung yang telah menimbulkan ketegangan di masyarakat kedua desa.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Barru H. Mursalim Abdullah dan dihadiri oleh Kepala Desa Tompo dan Galung, Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A, Asisten I, Dinas Kehutanan, dan Camat Barru ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang berlarut-larut.
Baca Juga :
Permasalahan utama mencuat dari klaim Desa Tompo mengenai ketidaksesuaian luas wilayah mereka dengan SK Gubernur tahun 1992 terkait pemekaran desa.
Desa Tompo berargumen bahwa Desa Galung telah mengambil sebagian wilayah Desa Tompo, termasuk sumber air Salo Barang di hutan lindung yang vital bagi kebutuhan masyarakat Desa Tompo. Oleh karena itu, Desa Tompo mendesak peninjauan ulang batas wilayah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Barru mendesak Pemerintah Kecamatan Barru, Asisten I, dan Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A Kabupaten Barru untuk segera membentuk tim penelusuran. Harapannya, tim ini dapat mencari solusi terbaik agar polemik batas wilayah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencegah konflik antarwarga.
Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A Kabupaten Barru mengungkapkan bahwa mediasi di tingkat kecamatan pada tahun 2004 telah menghasilkan kesepakatan. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Geo Fiskal dan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan data Geo Fiskal telah sesuai. Pihak dinas berencana mengundang Tim Topografi Kodam (Topdam) untuk memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Barru berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dan memfasilitasi proses mediasi antara kedua desa. Polemik batas wilayah antara Desa Tompo dan Desa Galung memerlukan solusi yang tepat dan bijak untuk mencegah konflik antarwarga.

Komentar