Komisi II DPR Sebut Pembentukan Daerah Otonomi Baru Tunggu PP tentang Penataan Wilayah

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 30 April 2025 22:49

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah. Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium DOB.

“Kami tidak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah selesai, nanti kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Kalau ternyata jauh dari ideal, baru kita bicara pemekaran,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Rifqi mengatakan, kedua PP tersebut akan memuat cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.

PP tersebut penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah tanpa membebani keuangan negara.

Saat ini, dua PP tersebut belum diterbitkan. Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdapat 341 usulan pemekaran yang telah masuk.

Legislator Partai NasDem itu menekankan, pembahasan pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah, melainkan harus dimulai dari desain besar, rumusan, dan formula secara nasional.

Ia menyebutkan bahwa, Jika dua PP tersebut telah disahkan maka penilaian atas usulan pemekaran bisa dilakukan secara objektif.

“Kalau dua PP ini selesai, kita bisa memproyeksikan hingga 100 atau 200 tahun ke depan, berapa jumlah provinsi yang ideal, jumlah kabupaten/kota, serta daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan. Sekarang ini kan baru ramai dibicarakan soal Solo, padahal yang dibutuhkan adalah indikator dan peta kebijakan yang menyeluruh,” lanjutnya.

Untuk mencapai titik keseimbangan wilayah, lanjut Rifqi, diperlukan dua mekanisme yakni pemekaran dan penggabungan daerah. Selama ini yang terjadi hanya pemekaran, sementara banyak daerah hasil pemekaran ternyata tidak berkembang secara optimal.

Padahal, menurut UU Pemerintahan Daerah, penggabungan daerah juga dimungkinkan secara hukum.

Dalam rapat dengan Komisi II sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa hingga April 2025, pihaknya menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah mengajukan status daerah khusus.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 14:39
Ketua Komisi B DPRD Sulsel Azizah Irma Salurkan 15 Ton Bibit Jagung Unggul, Sasar 35 Kelompok Tani Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, menyalurkan bantuan berupa bibit jagung k...
Politik17 Mei 2025 14:16
Ikut Bimtek NasDem Sulsel, Odhika: Kami Diperintahkan Mengawal Setiap Aspirasi Masyarakat
Pedomanrakyat.com. Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, Andi Odhika Cakra Satriawan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bi...
Metro17 Mei 2025 12:10
Wali Kota Makassar Munafri Pilih Andi Zulkifly Sebagai Sekda Definitif, Tunggu Rekomendasi Gubernur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, secara resmi menetapkan Andi Zulkifly sebagai Sekre...
Ekonomi17 Mei 2025 12:00
Plt Dirut Hamzah Ahmad Konsultasi ke BPKP, Bahas Rencana Strategis PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsu...