Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Nhico
Nhico

Rabu, 18 Desember 2024 08:57

Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2026 23:36
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Keberhasilan Program Multiyears
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima penghargaan kategori Outstanding Province in Multi-Year...
Metro24 April 2026 23:13
Audiensi IAI Sulsel, Wawali Makassar Dukung Workshop Penguatan Pengelolaan Keuangan
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi ...
Politik24 April 2026 22:50
Rayakan HUT ke-26, BMI Makassar Gelar Turnamen Padel Libatkan Anak Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Makassar menggelar mini turnamen padel di Ultra Pade...
Metro24 April 2026 22:25
Sulsel Dapat 25 Sapi Kurban dari Presiden, Karo Kesra: Berasal dari Peternak Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan penyaluran 25 ekor sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subia...