Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Nhico
Nhico

Rabu, 18 Desember 2024 08:57

Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 September 2026 14:29
Sekda Makassar Buka Bimtek PBJ, Minta OPD Cermat Persoalan Pengadaan Barang dan Jasa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami peruba...
Daerah30 September 2026 14:10
Malam Hari ke RSUD I Lagaligo, Bupati Ibas Sapa Pasien dan Beri Semangat
Pedomanrakyat.com, Lutim– Kepedulian Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, tidak hanya terlihat dalam aktivitas pemerintahan, tetapi juga saat menye...
Metro30 September 2026 13:16
Perda Inovasi Disepakati, OPD Maros Wajib Ciptakan Terobosan Setiap Tahun
Pedomanrakyat.com, Maros – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maros diwajibkan melahirkan minimal satu inovasi setiap tahun. ...
Politik30 September 2026 11:24
Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, DPRD Usul Dimakamkan di TMP
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Dua petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) meninggal dunia dalam kecelakaan sa...