Pedoman Rakyat, Pinrang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pinrang akhirnya mengungkap para pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 15 unit roda dua berbagai merek pun didapatkan polisi dari tangan ke empat pelaku.
Empat pelaku itu diamankan polisi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pinrang hingga Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SU (42), MS (35), MR (20), dan ME (22).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Baca Juga :
“Pengungkapan ini kita lakukan dalam kurun waktu sebulan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda ada sebagai eksekutor dan yang membawa kendraan hasil curian untuk di jual,” kata Deki saat ekspose di Mapolres Pinrang, Kamis (15/4/2021) petang.
Kata Deki, sebagian besar wilayah para pelaku beraksi itu di Kabupaten Pinrang, dan jika berhasil motor hasil curian itu pun dibawa ke Sulbar untuk di perjual-belikan.
“Kami amankan 15 unit kendaraan hasil pencurian, dimana dua pelaku berasal dari Polman dan dua lainnya merupakan warga Pinrang. Semua Aksi kejahatannya di lakukan di kabupaten Pinrang, untuk menghilangkan jejak motor hasil curian dipasarkan di luar Pinrang seperti Majene dan Mamasa,” jelasnya.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Komentar