Pedomanrakyat.com, jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo rampung dilakukan.
Hasilnya, Baiquni dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga :
Diketahui, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022).
Hal tersebut imbas dari dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini sidang KKEP Kompol BW (Baiquni Wibowo),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Komentar