Konsultasikan Ranperda Pertanian Organik, Legislator Andre Tanta Langsung Dudukkan Para Kelompok Tani

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Minggu, 05 September 2021 23:27

Konsultasikan Ranperda Pertanian Organik, Legislator Andre Tanta Langsung Dudukkan Para Kelompok Tani 

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem yang juga merupakn Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta melaksanakan Kosultasi Pubilk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik, pada Minggu (5/9/2021).

Andre Tanta tak sendiri, ia ditemani sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya seperti, Muhlis Mori. S.IP.M.M (Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan), Abd Rahman. S.IP selaku pemerhati dan fasilitator tanaman organik. Hadir pula Ir Musrsyad mewakilli kepala Dinas pertanian dan Hortikultura Kota Makassar.

Karena mengkonsultasikan soal Ranperda Pertanian Organik, Andre Tanta menghadikan peserta sebagian besar dari kelompok tani yang ada di Kota Makassar.

Dihadapan Kelompok tani, Andre Prasetyo Tanta (APT) memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah sistem pertanian organik. Kata dia, konsultasi publik ini ingin mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya para petani apa yang perlu dikoreksi atau apa yang perlu disempurnakan untuk dijadiikan peraturan daerah (perda) nantinya.

“Karena pertanian masih menjadi sektor basis dan pergeseran dari pertanian konvesional yang memiliki dampak negatif sepeti dampak kesehatan dan dampak keseburan tanah karena akibat bahan kimia,” ungkap APT, begitu akronimnya.

Kemudian, ditempat yang sama Muhlis Mori selaku narasumber lainnya menyampaikan bahwa sudah banyak riset atau penelitian banyaknya penyakit hari ini karena semua bersamber dari bahan bahan kimia yang dikomsumsi termasuk hasil pertanian anorganik.

“Yang selama ini mamakai pupuk atau pestisidia kimia,” katanya. Muhlis Mori menambhakan selain perda ini nantinya perlu dibuatkan kebijakan lagi karena kendala yang kita hadapi yakni pola pikir kita dan pemasaran hasil pertanian organik.

Sementara, Rahmat salah satu perwakilan kelompok tani yang hadir sangat mengapresiasi rancangan perda ini. Sebab, di Kelurahan Barombong Makassar selama ini sudah mengurangi bahan kimia untuk pertanian.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...