Pedoman Rakyat, Jakarta- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berasalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana selama 11 tahun denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga :
Dalam melayangkan tuntutannya, tim penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta melalukan pidana di masa pandemi Covid-19.
Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Komentar