Pedoman Rakyat, Makassar — Kasus korupsi bantuan logistik bencana alam oleh BPBD Kabupaten Pangkep senilai Rp 245 juta dalam waktu dekat akan segera diadili.
Terdakwa mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Tahun 2018 Kab. Pangkep, Muhammad Nasrum Syam rencananya akan diadili pada 13 Januari mendatang, bersama anak buahnya Muhammad Hockey Amir yang merupakan mantan Kasi Logistik Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan data registrasi perkara di halaman SIPP PN Makassar, keduanya ditengarai secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan korupsi dana BPBD saat jebolnya bendungan tabo-tabo yang mengakibatkan banjir bandang melanda sejumlah kecamatan pada Februari 2018 lalu.
Baca Juga :
Keduanya diduga kuat melakukan korupsi hingga Rp 245 juta dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana saat itu.
Pihak Kepolisian Polres Pangkep sendiri, telah menjerat keduanya dengan pasal Tipikor, masing-masing dengan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dir)
Komentar