Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada ribuan penyelenggara negara yang belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022.
KPK mencatat, hingga 31 Mei masih ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.
Baca Juga :
“Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” katanya di Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia mengatakan, hingga 31 Mei 2023 penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722. Kemudian, penyelenggara negara yang sudah lapor sebanyak 365.333. “Belum lapor sampai hari ini 6.389,” katanya.

Komentar