Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menunda sidang perdana gugatan terkait kasus mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar selama dua pekan.
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat yaitu KPK dan Dewan Pengawas KPK tidak menghadiri sidang.
“Perkara nomor: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL kita tunda sampai 27 Maret jam 09.00 WIB, juru sita akan memanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim Samuel di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Baca Juga :
Hakim meminta KPK dan Dewan Pengawas KPK menghadiri sidang berikutnya. Apabila tetap absen, tegas hakim, persidangan akan terus dilanjutkan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempersoalkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Gugatan itu didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.
Komentar