Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
“Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu,” kata Ali.
Baca Juga :
“Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu Undang-undang Perampasan Aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan,” sambungnya.
Komentar