Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat mengembalikan aset daerah usai purnatugas.
Jika tidak, KPK memastikan bakal memproses hukum para pensiunan tersebut.
“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemkab Halmahera Timur, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga :
Karena itu, Dian meminta komitmen pejabat Pemkab Halmahera Timur untuk mengembalikan aset daerah jika sudah selesai menjabat. Komitmen itu dibuktikan dengan pakta integritas aset.
“KPK meminta para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah yang digunakan para aparatur setelah selesai menjabat. Yakni melalui penandatanganan pakta integritas aset,” ucap dia.
Dian menyebut penguasaan aset oleh pejabat hingga mantan pejabat banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, tak terkecuali Halmahera Timur.
Maka itu, katanya, KPK berinisiatif membuat pakta integritas aset tersebut bagi para kepala daerah, ketua dewan, dan seluruh pejabat.
“Penguasaan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, KPK menginisiasi penandatangan pakta ini bagi para kepala daerah, ketua dewan, dan seluruh pejabat,” tutur Dia.
Selain itu, Dian meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan pejabat atau mantan pejabat. Menurutnya, hal itu sangat membantu guna memproses pejabat yang menguasai aset tak sah secara hukum.
“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” ujar Dian.
Komentar