Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung.
KPK mempunyai kewajiban untuk menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan di Lampung.
“Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga :
KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung.
Tapi, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di Lampung.
Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.
Komentar