KPK Duga Bupati Memberamo Tengah Nikmati Hasil Suap Capai Rp 200 M

Nhico
Nhico

Senin, 20 Februari 2023 21:56

KPK Duga Bupati Memberamo Tengah Nikmati Hasil Suap Capai Rp 200 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap.

KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencuaian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.

“Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.

“RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Firli menyebut selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. Firli mengatakan pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.

“Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek,” ujarnya.

Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...
Metro05 November 2025 21:15
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Media Penting untuk UMKM dan Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMS...
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...