Pedomanrakyat.com, Jakarta – Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yakni PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (ma), Desy Yustria.
Desy diduga kerap menerima suap dari kalangan yang tengah berperkara di ma.
Baca Juga :
“KPK menduga DY (Desy Yustria) dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Perbuatan korupsi Desy itu diduga turut melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie; hakim yudisial, Elly Tri Pangestu; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Terungkap pula, Desy diduga juga merupakan perantara bagi hakim agung pada ma Sudrajad Dimyati dalam menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Namun demikian, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut soal perkara tersebut. Dia hanya menekankan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman,
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutur Firli.
Komentar