Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penggeledahan dilakukan di rumah Andhi yang berlokasi di perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.
“Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga :
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. Dia akan menginformasikan hasil penggeledahan tersebut apabila sudah selesai.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. KPK menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana yakni penerimaan gratifikasi yang dilakukan Andhi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga sudah mencegah Andhi berpergian ke luar negeri selama 6 bulan dari 15 Mei hingga 15 November 2023.
Komentar