KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Pemeriksaan Eks Kasau Agus Supriatna

Editor
Editor

Selasa, 13 September 2022 12:52

KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Pemeriksaan Eks Kasau Agus Supriatna

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna.

“Iya tentu, siapa pun dilarang undang-undang sengaja menghalangi upaya penyidikan oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).taboola mid article

Ali mengatakan, siapa pun bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jika mencoba menghalangi proses penyidikan dalam kasus ini. Menurut Ali, semua pihak wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.

Agus sendiri mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Agus memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.

“Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Desember 2024 21:31
Andi Ichsan Irwan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Pinrang Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Andi Ichsan Irwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Pinrang untuk periode 2024-2...
Ekonomi28 Desember 2024 18:10
Raja Minyak Singapura OK Lim Resmi Dinyatakan Bangkrut
Pedomanrakyat.com, Singapura – Raja minyak asal Singapura Lim Oon Kuin atau OK Lim dan anak-anaknya resmi dinyatakan bangkrut pada Jumat (27/12)...
Nasional28 Desember 2024 18:02
Pemerintah Akan Batasi Jatah Waktu Penerima Bansos: Itu Ada yang Sampai 15 Tahun
Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bakal membatasi jangka waktu penerima bantuan sosial (bansos) denga...
Olahraga28 Desember 2024 17:53
Lagi Sekarat, City Dipusingkan Cedera-Bursa Transfer Jadi Solusi Guardiola: Ini Sebuah Masalah
Pedomanrakyat.com, Inggris – Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, mengungkapkan bahwa problem cedera menjadi salah satu penyebab krisis tim...