Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan.
Sistem penawaran nanti dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Majelis Pengadilan Tipikor.
Baca Juga :
Barang rampasan yang dilelang merupakan milik mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, dan mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Kemudian, eks Anggota DPRD Sumut Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian, Satriawan Sulaksono, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili, Apip Kusnadi, M Fauzi NS dan Edi Junaidi.
“Pelaksanaan lelang Rabu, 29 Maret 2023. Jenis penawaran Closed Bidding, batas akhir penawaran 09.250 Wib (sesuai server),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Komentar