Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 403 Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per triwulan ketiga tahun 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 75 pemeriksaaan di antaranya merupakan inisiatif Direktorat LHKPN.
“Total ada 400-an LHKPN yang diperiksa,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga :
Pahala mengatakan, 75 pemeriksaan LHKPN itu telah dianggap selesai.
Hasilnya, sebanyak 8 pejabat terindikasi menerima uang.
Di antara mereka adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rafael bahkan tengah menjalani persidangan.
Dari pemeriksaan itu, terdapat pemeriksaan terhadap 49 LHKPN lain yang tidak terindikasi wajib lapor atau pejabat terkait menerima uang korupsi.
Namun demikian, Pahala tidak menutup kemungkinan dari 49 pejabat itu menerima uang secara tunai.
Komentar