KPK Periksa Brigita Manohara, Diduga Tahu Aliran Dana Hasil Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Juni 2023 13:50

Brigita Manohara.(F-INT)
Brigita Manohara.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga presenter Brigita Manohara mengetahui sebaran aliran uang hasil korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Dugaan itu diketahui saat Brigita diperiksa dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

“Brigita P Manohara (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Brigita Manohara sendiri mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Jadi saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan TPPU. Saya diperiksa, ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik, ya teman-teman,” ujar Brigita di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Brigita mengakui dalam 18 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang yang totalnya mencapai Rp480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK.

“Sudah dikembalikan. Rp480 (juta) itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP,” kata dia.

Brigita menyebut, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (29/7). Maka dari itu pemeriksaannya kali ini terbilang cepat.

“Jadi kalau kemarin itu kan pemeriksaannya hanya tindak pidana korupsi, sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama Tersangka RHP,” kata dia.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Desember 2024 17:53
Syaharuddin Alrif Kunjungi BPJS Kesehatan Bahas Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Sidrap
Pedomanrakyat. com, Makassar – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Kamis (20/12/2024...
Edukasi21 Desember 2024 16:38
Sekolah Islam Athirah Gelar AHCA, Beri Penghargaan ke Guru dan Karyawan Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah kembali memberikan penghargaan kepada guru dan karyawan berprestasi. Penghargaan itu diumumk...
Metro21 Desember 2024 15:24
Sekretariat DPRD Sulsel Bagikan Bingkisan Kepada Staf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembagian bingkisan atau sembako kepada staf yang beragama Na...
Ekonomi20 Desember 2024 20:09
Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit m...