Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga :
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Komentar