Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah. KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif itu menjadi 40 hari. Terhitung mulai 19 Maret sampai 27 April 2021.
Nurdin Abdullah menjalani masa penahanan pertama sejak tanggal 28 Februari, usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menahan Nurdin Abdullah selama 20 hari untuk proses penyidikan.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca Juga :
Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
“Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Edy di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan tersangka Agung di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
“Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” demikian Jubir KPK.
Komentar