Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK merespons Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang bilang seharusnya penetapan tersangka dirinya mengikuti mekanisme di TNI sebab dirinya merupakan militer aktif.
KPK menegaskan dirinya sudah bersinergi dengan Mabes TNI sejak pemeriksaan, gelar perkara, hingga seluruh kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Baca Juga :
“Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut,” kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ali menegaskan pihaknya sangat memahami perkara yang tengah diselidiki tersebut.
Mengingat kasus itu berada dalam dua wilayah yurisdiksi.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
Komentar