Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang suap pengurusan perkara digunakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai biaya tambahan untuk umrah.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5) lalu.
Gazalba dkk. disebut menerima uang suap sebesar Sin$110 ribu terkait pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca Juga :
Suap diberikan oleh Yosep dan Eko yang merupakan pengacara dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang suap itu dibagikan kepada sejumlah pihak di internal MA.
PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria menerima Sin$25 ribu, sisanya Sin$85 ribu diperuntukkan untuk Gazalba melalui perantara Nurmanto Akmal selaku PNS MA.
Setelah menerima uang dari Desy, Nurmanto mengambil bagian sebesar Sin$30.000. Sisa uang Sin$55.000 selanjutnya diserahkan kepada staf Gazalba, Redhy Novarisza.
“Yang selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho [hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba] sekitar Sin$20.000,” tutur jaksa.
Dalam persidangan, baik Prasetio maupun Gazalba sama-sama tidak mengakui telah melakukan penyerahan juga penerimaan uang sebesar Sin$20.000 dimaksud. Jaksa menilai keduanya hanya berdalih untuk menutupi fakta.

Komentar