Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini masyarakat sedang memberikan perhatian terhadap gaya hidup penyelenggara negara.
Publik diketahui kerap mengkritik gaya hidup hedon para pejabat berikut harta kekayaan mereka yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga :
“Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Ia menjadi sorotan karena gaya hidup anaknya yang dinilai hedon dan harta kekayaannya tidak wajar.
“(Pengesahan) RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK telah mendesak legislatif segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah dibahas selama hampir 12 tahun.
Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, ujung setiap penindakan kasus korupsi merupakan perampasan aset.
“Sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan,” ujar Ali.
Komentar