Pedomanrakyat.com, Kukar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga :
Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.
“Uang tersebut disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 Dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Komentar