Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi.
Kelima anggota DPRD periode 2014-2019 yang ditahan yakni Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).
Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Senin (8/5) hingga 27 Mei 2023.
Baca Juga :
“Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik menahan lima orang tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
KPK menetapkan 28 tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan perjara yang menjerat mantan gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-28 tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Dari 28 orang itu, KPK sudah lebih dahulu menahan 10 orang pada 10 Januari 2023, mereka yakni Supriyanto (SP), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), dan Sofyan Ali (SA).
Komentar