Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Keputusan KPK tidak mau memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di lembaga antirasuah ini pun menjadi polemik.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait nasib Brigjen Endar. Selama koordinasi berlangsung, Endar Priantoro akan tetap berdinas di KPK.
Baca Juga :
“Jadi pengembalian itu gini, dasarnya itu ada Sprin 2022 yang mana 1 April habis. Maka, sebelum habis dia dikembalikan. Inget loh enggak ada bahasa copot, enggak ada. Jadi karena berakhir jadi dikembalikan tugas di Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dia memastikan, Brigjen Endra diperpanjang masa jabatannya di KPK. Meski begitu, akan ada koordinasi lanjutan antarlembaga terkait keputusan tersebut.
“Jadi gini, ada surat dari KPK dua pejabat ini ya kan diusulkan untuk pembinaan karir gitu. Pak Karyoto sudah terpenuhi, ada jabatan Kapolda Metro. Nah untuk yang Brigjen Endar, karena keterbatasan jabatan gitu. Bukan berarti dia enggak dikasih jabatan, masih keterbatasan. Di lingkungan Polri kan jenderalnya banyak,” kata Ahmad menjelaskan.
“Dan juga demi pembinaan karir anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di sana. Jadi jangan sampai di sini keterbatasan (jabatan), di sana juga enggak ada. Maka tetap melaksanakan tugas diperpanjang untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK,” sambungnya.
Menurut Ahmad, Polri akan berkirim surat ke KPK perihal masa jabatan Brigjen Endar yang telah habis. Selama koordinasi tersebut, Brigjen Endar tetap berada di lembaga antirasuah sambil menunggu selesainya koordinasi antarlembaga rampung.

Komentar