Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ernie Meike Torondek merupakan istri Rafael Alun.
KPK berpeluang menjerat Ernie Meike Torondek jika terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya.
Baca Juga :
Saat ini, KPK masih menelisik dugaan adanya keterlibatan Ernie Meike dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.
“Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 itu TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
“Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak ngerti gitu saja,” sambungnya.
Asep menjelaskan, setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Namun, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya tersebut. KPK bakal menjeratnya jika ditemukan unsur pidana keterlibatan pihak lain.
Komentar