Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
KPK mengatakan hanya Trisna yang baru ditahan hari ini.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga :
Tanak menyebutkan tersangka lainnya, yakni Catur Prabowo, belum ditahan. Tanak mengingatkan Catur untuk kooperatif hadir di pemeriksaan berikutnya.
Tanak menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula saat Catur diangkat menjadi Dirut dan Trisna diangkat menjadi Dirkeu PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN bulan Oktober 2020.

Komentar