Pedomanrakyat.com, Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penindakan terhadap Eltinus merupakan penegakan hukum.
Ia membantah langkah tersebut merupakan kriminalisasi terhadap Eltinus.
Baca Juga :
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (16/9/2022) perwakilan Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua mendatangi KPK.
Mereka meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan. “Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Ali mengungkapkan, KPK meningkatkan status hukum perkara tersebut menjadi penyidikan karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia memastikan KPK telah menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Hal ini juga didukung dengan keputusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional,” kata Ali.
Karena itu, kata Jaksa tersebut, KPK akan membawa perkara dugaan korupsi pembangunan gereja itu hingga ke pengadilan.
Fakta-fakta yang dimiliki KPK akan diuji di meja hijau sampai tuntas.
“Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Komentar