Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka merupakan dari pihak sipil dan swasta.
Baca Juga :
“Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” katanya.
Ali menambahkan, kasus pengadaan proyek truk angkut personel berbeda dengan kasus tangkap tangan di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan KPK.
Komentar