Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Rongkong Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar dan diikuti oleh seluruh bendahara satuan kerja Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan seluruh instansi pemerintah mampu menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 secara baik, benar, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga :
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pencapaian target realisasi penerbitan bukti potong serta menjadi sarana penyegaran (refreshment) materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebanyak 35 bendahara instansi pemerintah hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Acara diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Budi Harjanto, yang menekankan pentingnya peran strategis bendahara instansi pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan perpajakan mutlak diperlukan, mengingat regulasi perpajakan terus berkembang seiring dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan.
“Kami berharap para bendahara dapat memahami secara menyeluruh ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait penerbitan bukti potong, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan akurat,” ujar Budi Harjanto.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara perekaman dan penerbitan bukti potong oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Makassar Utara.
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif untuk membantu peserta memahami aspek teknis, sekaligus menghindari kesalahan dalam penerbitan bukti potong yang dapat berdampak pada pelaporan perpajakan.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi, antara lain ketidaksesuaian antara nilai bukti potong dengan hasil perekaman serta keterbatasan pemahaman teknis akibat adanya pergantian pejabat bendahara di beberapa satuan kerja.
Menanggapi hal tersebut, pemateri memberikan penjelasan dan solusi secara komprehensif serta melakukan pendampingan langsung hingga permasalahan dapat dipahami dengan baik.
Salah satu peserta kegiatan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan edukasi tersebut.
“Kegiatan ini sangat membantu kami sebagai bendahara, terutama dalam memahami teknis penerbitan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2. Penjelasan yang diberikan jelas dan aplikatif, sehingga kami lebih yakin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap salah seorang bendahara instansi pemerintah peserta kegiatan.

Komentar