KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Nhico
Nhico

Jumat, 18 April 2025 11:47

KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Pedomanrakyat.com, Solo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, KPU Solo tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan lembaganya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.

“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Kamis sore, 17 April 2025.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.

Menindaklanjuti surat panggilan itu, KPU Solo membentuk tim untuk menelusuri data terkait materi gugatan.

Menurut Arya, pokok perkara gugatan menyangkut permintaan agar KPU membuka data pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2005 dan 2010.

Arya menyebutkan sebagian besar staf yang menangani proses pencalonan Jokowi saat itu telah pensiun atau pindah tugas.

Karena itu, tim internal KPU kini menyisir ulang dokumen-dokumen pencalonan dan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.

“Kami perlu menyisir informasi dan data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi ijazah pada Pilkada 2005 dan 2010 mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada masa itu.

Menurut dia, regulasi pada dua periode pilkada tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Selain mencari berkas pencalonan, kami juga akan menelusuri regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu,” kata Arya.

Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi diajukan ke PN Solo pada Senin, 14 April 2025, oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.

Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...